Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBT dalam melakukan pengawasan menemukan kecurigaan dapat menghentikan peredaran benih. (2) Penghentian peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pengedar membuktikan kebenaran dokumen atas benih yang diedarkan. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengedar tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen atas benih yang diedarkan, PBT menghentikan peredaran benih yang diedarkan. (4) Benih yang peredarannya dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau pengedar benih. (5) Dalam hal pengawasan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan prosedur, benih dapat diedarkan kembali.
Koreksi Anda