Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat , benih yang tidak sesuai dengan sertifikat dan label dilarang diedarkan atau diperjualbelikan. (2) Pelarangan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dengan Berita Acara yang ditanda tangani oleh produsen benih PBT.
Koreksi Anda