Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan terhadap setiap benih unggul/unggul lokal yang diedarkan didalam dan antar provinsi. (2) Pengawasan peredaran benih unggul dan benih unggul lokal dilakukan oleh PBT yang berkedudukan di UPT Pusat/UPTD Provinsi/SKPD Provinsi. (3) Pelaksanaan Pengawasan Peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengecekan dokumen dan fisik benih.
Koreksi Anda