Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan terhadap setiap benih unggul/unggul lokal yang diedarkan didalam dan antar provinsi.
(2) Pengawasan peredaran benih unggul dan benih unggul lokal dilakukan oleh PBT yang berkedudukan di UPT Pusat/UPTD Provinsi/SKPD Provinsi.
(3) Pelaksanaan Pengawasan Peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengecekan dokumen dan fisik benih.
Koreksi Anda
