Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya sertifikasi benih dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Biaya sertifikasi benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi bukan milik pemerintah besar dan tata caranya ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi bersangkutan.
Koreksi Anda
