Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Benih yang diproduksi sebelum diedarkan wajib disertifikasi dan diberi label.
(2) Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh:
a. UPT Pusat dan UPTD Provinsi yang menyelenggaraan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
b. Produsen Benih yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu;
c. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang belum menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan dalam bentuk surat keterangan dari Pemulia Tanaman;
d. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan oleh pimpinan institusi pemulia.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh PBT;
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mudah dilihat, dibaca, tidak mudah rusak dan dalam bahasa INDONESIA dengan mencantumkan paling kurang jenis tanaman, nama varietas, kelas benih, data kemurnian genetik dan mutu benih, akhir masa edar benih, serta nama dan alamat produsen;
(5) Legalisasi label berupa nomor seri label dan stempel lembaga sertifikasi;
(6) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas:
a. Benih Penjenis (BS) berwarna kuning;
b. Benih Dasar (BD) berwarna putih;
c. Benih Pokok (BP) berwarna ungu;
d. Benih Sebar (BR) berwarna biru muda untuk benih unggul; dan
e. Benih Sebar (BR) berwarna hijau muda untuk benih unggul lokal.
(7) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipasang oleh produsen benih pada kemasan sesuai dengan jenis benih dan jenis tanaman.
(8) Label dipasang oleh produsen benih dan PBT melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemasangan label.
Koreksi Anda
