Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha produksi benih tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku selama produsen benih masih operasional dalam melakukan usaha produksi benih. (2) Produsen benih tanaman perkebunan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan rencana produksi tahunan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perkebunan dengan tembusan Kepala UPT Pusat dan UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. (3) Izin usaha produksi benih tanaman perkebunan dievaluasi setiap tahun oleh UPT Pusat dan/atau UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa produsen benih tidak memenuhi persyaratan sebagai produsen benih maka pemeriksa membuat laporan ketidaksesuaian kepada pemberi izin. (5) Berdasarkan laporan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemberi izin memberikan peringatan tertulis kepada produsen untuk melakukan perbaikan disertai dengan jangka waktu pelaksanaan perbaikan. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dilakukan perbaikan, peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melakukan perbaikan dan apabila sampai dengan peringatan ke-3 tidak dipenuhi, pemberi izin memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha produksi benih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id