Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen benih tanaman perkebunan yang telah memiliki izin usaha produksi benih berhak mengedarkan benih tanaman yang diproduksi.
(2) Dalam mengedarkan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) produsen dapat menunjuk pihak lain.
Koreksi Anda
