Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen benih wajib: a. menerapkan sistem manajemen mutu atau standar operasional prosedur untuk menjaga konsistensi benih yang dihasilkan; b. mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan; c. bertanggungjawab atas mutu benih yang diproduksi; dan d. memberikan keterangan kepada PBT apabila diperlukan.
Koreksi Anda