Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Produsen benih wajib:
a. menerapkan sistem manajemen mutu atau standar operasional prosedur untuk menjaga konsistensi benih yang dihasilkan;
b. mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan;
c. bertanggungjawab atas mutu benih yang diproduksi; dan
d. memberikan keterangan kepada PBT apabila diperlukan.
Koreksi Anda
