Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur harus memberikan jawaban diterima atau ditolak.
(2) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan izin usaha produksi benih.
(3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan secara tertulis.
(4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja tidak ada jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap diterima dan harus diterbitkan izin usaha produksi benih oleh gubernur.
(5) Apabila izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum diterbitkan, pelayanan sertifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf e.
Koreksi Anda
