Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, produsen benih mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan persyaratan dimaksud Pasal 15.
Koreksi Anda