Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, produsen benih mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan persyaratan dimaksud Pasal 15.
Koreksi Anda
