Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, produsen benih mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akte pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan);
b. surat kuasa dari Pimpinan Perusahaan/pemilik (kecuali perseorangan);
c. fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan/pemilik atau yang dikuasakan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
e. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan.
Koreksi Anda
