Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, produsen benih mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akte pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan); b. surat kuasa dari Pimpinan Perusahaan/pemilik (kecuali perseorangan); c. fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan/pemilik atau yang dikuasakan; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan e. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan.
Koreksi Anda