Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha produksi benih diterbitkan oleh gubernur.
(2) Gubernur dalam menerbitkan izin usaha produksi benih dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) Izin usaha produksi benih yang diterbitkan gubernur ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
