Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih dengan kriteria: a. memiliki dan/atau menguasai benih sumber; b. memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman; dan c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil dibidang perbenihan.
Koreksi Anda