Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih dengan kriteria:
a. memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
b. memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman; dan
c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil dibidang perbenihan.
Koreksi Anda
