Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 paling kurang berasal dari unsur Direktorat Jenderal Perkebunan, Pemulia Tanaman sesuai jenis tanaman dan PBT. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id