Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebun induk tanaman tahunan dan kebun benih penjenis utama tanaman semusim yang akan digunakan sebagai benih sumber setelah dimurnikan dan/atau dinilai kelayakan oleh Tim akan ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai kebun sumber benih melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. (2) Kebun entres untuk tanaman tahunan sebagai benih sumber setelah dimurnikan dan dinilai kelayakan oleh Tim akan ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai kebun sumber benih melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. (3) Kebun Blok penghasil tinggi dan pohon induk terpilih dari populasi varietas lokal dinilai kelayakan oleh Tim akan ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai kebun sumber benih melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda