Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih sumber untuk tanaman tahunan berasal dari kebun induk dan kebun entres. (2) Benih sumber untuk tanaman semusim berasal dari kebun benih penjenis utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id