Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas: a. Proses produksi benih tanaman tahunan dilakukan mulai dari pohon induk tunggal, kebun entres, mata entres dan perbanyakan benih sebar; b. Proses produksi benih tanaman semusim dilakukan secara berjenjang, mulai dari benih penjenis, benih dasar, benih pokok, dan benih sebar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id