Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas:
a. Proses produksi benih tanaman tahunan dilakukan mulai dari pohon induk tunggal, kebun entres, mata entres dan perbanyakan benih sebar;
b. Proses produksi benih tanaman semusim dilakukan secara berjenjang, mulai dari benih penjenis, benih dasar, benih pokok, dan benih sebar.
Koreksi Anda
