Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbanyakan benih secara generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. Proses produksi benih varietas bersari bebas tanaman tahunan yang diperbanyak secara generatif dimulai dari pemilihan pohon induk, pembangunan kebun benih sumber, dan produksi benih dari kebun benih sumber; b. Proses produksi benih varietas hibrida tanaman tahunan dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan dengan produksi benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; c. Proses produksi benih tanaman semusim dilakukan secara berjenjang, mulai dari benih penjenis, benih dasar, benih pokok, dan benih sebar;
Koreksi Anda