Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perbanyakan benih tanaman secara generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dilakukan untuk varietas bersari bebas, lini murni dan hibrida.
(2) Perbanyakan benih tanaman secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dilakukan dengan metode konvensional dan/atau kultur jaringan.
(3) Metode konvensional sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi okulasi, cangkok, sambung, sucker dan setek.
Koreksi Anda
