Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbanyakan benih tanaman secara generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dilakukan untuk varietas bersari bebas, lini murni dan hibrida. (2) Perbanyakan benih tanaman secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan metode konvensional dan/atau kultur jaringan. (3) Metode konvensional sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi okulasi, cangkok, sambung, sucker dan setek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id