Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan benih tanaman perkebunan secara berkelanjutan dilakukan produksi benih melalui perbanyakan secara generatif dan vegetatif.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam:
a. Benih Penjenis (BS);
b. Benih Dasar (BD);
c. Benih Pokok (BP); dan
d. Benih Sebar (BR).
Koreksi Anda
