Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan benih tanaman perkebunan secara berkelanjutan dilakukan produksi benih melalui perbanyakan secara generatif dan vegetatif. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam: a. Benih Penjenis (BS); b. Benih Dasar (BD); c. Benih Pokok (BP); dan d. Benih Sebar (BR).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id