Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. produksi; b. sertifikasi dan pelabelan; c. peredaran;dan d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id