Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan dengan tujuan menjamin ketersediaan benih secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id