Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Benih Unggul Tanaman Perkebunan hanya terbatas untuk jenis tanaman tertentu. (2) Tanaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanaman yang telah memiliki varietas unggul yang sudah dilepas oleh menteri sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda