Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan; 2. Varietas Unggul Tanaman Perkebunan adalah varietas tanaman perkebunan yang telah dilepas oleh Menteri; 3. Varietas Lokal Tanaman Perkebunan adalah varietas tanaman perkebunan yang telah berkembang dan beradaptasi baik pada lokasi tertentu; 4. Varietas Unggul Lokal Tanaman Perkebunan adalah varietas tanaman perkebunan yang diperoleh dari hasil seleksi populasi varietas lokal tanaman perkebunan dan diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri; 5. Benih Unggul Tanaman Perkebunan adalah benih yang diproduksi dari varietas unggul tanaman perkebunan; 6. Benih Unggul Lokal Tanaman Perkebunan adalah benih yang diproduksi dari varietas unggul lokal tanaman perkebunan; 7. Tanaman Tahunan adalah tanaman yang memiliki siklus hidup lebih dari 2 (dua) tahun; 8. Tanaman Semusim adalah tanaman yang memiliki siklus hidup sampai dengan 1 (satu) tahun; 9. Pohon Induk adalah pohon di dalam kebun benih atau di hamparan pertanaman yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu sebagai benih sumber; 10. Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi benih yang merupakan kelas-kelas benih meliputi benih inti, benih penjenis, benih dasar dan benih pokok; 11. Kebun Entres adalah kebun yang dibangun khusus untuk diambil entresnya sebagai bahan setek atau grafting; 12. Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut sebagai PBT adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Pasal.id