Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPENTESI PEJABAT FUNSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk penyesuaian (inpassing) dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
