Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN APARATUR DAN NON APARATUR
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan/Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
