Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian.
Koreksi Anda
