Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian.
Koreksi Anda