Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BUDIDAYA FLORIKULTURA YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR FLORICULTURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda