Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BUDIDAYA FLORIKULTURA YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR FLORICULTURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Budidaya Tanaman Florikultura Yang Baik dilakukan oleh pelaku usaha hortikultura. (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah melakukan kemitraan dengan eksportir, pasar modern, industri dan/atau yang telah mendapat bantuan/fasilitas pengembangan komoditas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda