Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47-prementan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-prementan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang BRIGADE DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN SERTA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN KEBUN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Koreksi Anda
