Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola kebijakan mengenai RIPH Direktur Jenderal dibantu oleh Tim RIPH.
(2) Keanggotaan Tim RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakil unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Instansi/Lembaga terkait yang diperlukan.
(3) Pembentukan susunan keanggotaan dan tugas Tim RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
