Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) RIPH dalam satu tahun diterbitkan 2 (dua) kali yang berlaku untuk periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
(2) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Januari sampai dengan Juni selambat-lambatnya diterbitkan akhir Desember tahun sebelumnya.
(3) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Juli sampai dengan Desember selambat-lambatnya diterbitkan akhir Juni tahun berjalan.
(4) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk hortikultura segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri, dan olahan untuk konsumsi diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) perusahaan.
Koreksi Anda
