Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal setelah menerima surat Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
642, No.2013 8
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, diterbitkan RIPH.
(3) Dalam hal hasil pemeriksanaan dokumen dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.
Koreksi Anda
