Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh RIPH hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui portal web yang ditentukan.
(2) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan RIPH.
Koreksi Anda
