Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH dilakukan berdasarkan surat dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dengan dilengkapi persyaratan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi informasi : a. nama produk; b. pos tarif/HS Produk Hortikultura; c. volume; d. waktu pemasukan; e. negara asal; f. tempat pemasukan. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk hortikultura segar dan/atau olahan untuk bahan baku industri dilengkapi dengan informasi lokasi industri.
Koreksi Anda