Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Produk Hortikultura segar untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U) - Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen.
b. Produk Hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi :
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
c. Produk Hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
(2) Penerbitan RIPH untuk produk segar konsumsi selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
642, No.2013 7
a. keterangan registrasi kebun/lahan usaha atau sertifikat GAP;
b. registrasi packing house yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal;
c. memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
