Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut : a. Produk Hortikultura segar untuk konsumsi meliputi : - IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan. - Angka Pengenal Importir Umum (API-U) - Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen. b. Produk Hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi : - Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. - Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) c. Produk Hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi : - IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan; - Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. - Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (2) Penerbitan RIPH untuk produk segar konsumsi selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 642, No.2013 7 a. keterangan registrasi kebun/lahan usaha atau sertifikat GAP; b. registrasi packing house yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal; c. memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda