Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk hortikultura yang dapat diberikan RIPH meliputi produk hortikultura segar untuk konsumsi, segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri dan olahan untuk konsumsi, seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk konsumsi pangan harus memenuhi keamanan pangan yang diatur dengan Peraturan tersendiri. (3) Produk Hortikultura yang pertama kali diimpor ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat dilakukan setelah Analisis Risiko Impor (Impor Risk Analysis) sesuai dengan prosedur peraturan perkarantinaan.
Koreksi Anda