Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat sesuai format-1, format-2, format-3 dan/atau format-4 seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) RIPH paling sedikit memuat:
a. nomor RIPH;
b. nama dan alamat Perusahaan;
c. nama dan alamat Direktur Utama perusahaan;
d. nomor dan tanggal surat permohonan;
e. nama produk;
f. pos tarif/HS Produk Hortikultura;
g. volume;
h. waktu pemasukan;
i. lokasi Industri (untuk bahan industri);
j. negara asal; dan
k. tempat pemasuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
642, No.2013 6
Koreksi Anda
