Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat sesuai format-1, format-2, format-3 dan/atau format-4 seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) RIPH paling sedikit memuat: a. nomor RIPH; b. nama dan alamat Perusahaan; c. nama dan alamat Direktur Utama perusahaan; d. nomor dan tanggal surat permohonan; e. nama produk; f. pos tarif/HS Produk Hortikultura; g. volume; h. waktu pemasukan; i. lokasi Industri (untuk bahan industri); j. negara asal; dan k. tempat pemasuk. www.djpp.kemenkumham.go.id 642, No.2013 6
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id