Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Impor Produk Hortikultura dilakukan oleh perusahaan setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat RIPH dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
