Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura; dan
b. memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan RIPH.
Koreksi Anda
