Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PERDESAAN SWADAYA BERPRESTASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 27/Per/ SM.820/J/04/13, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
