Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PERDESAAN SWADAYA BERPRESTASI
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan penilaian P4S Berprestasi.
Koreksi Anda
