Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENILAIAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BERPRESTASI
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dan landasan hukum dalam melaksanakan penilaian Kelembagaan Ekonomi Petani Berprestasi.
Koreksi Anda
