Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian OPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id