Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian OPT.
Koreksi Anda
