Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
