Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 tentang TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISASI PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan teknis strategis, force majeure dan/atau keadaan tertentu, di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil.
(2) Penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran.
(3) Tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insedentil sebagaimana dimakksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
