Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 tentang TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISASI PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut tempat pemasukan dan pengeluaran seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda