Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
