Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara sebelum peraturan ini diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Permohonan nomor pendafataran dan izin tetap atau izin sementara yang sedang atau sudah dilakukan pengujian sebelum peraturan ini diterbitkan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/SR.140/2/2007. (3) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang belum dilakukan pengujian sebelum peraturan ini diterbitkan, sesuai ketentuan dalam peraturan ini. KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id