Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (5) dan atau tidak menjamin mutu produksinya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya.
(2) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan atau tidak mengimpor formulasi pestisida yang didaftarkannya serta tidak membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor dan izin pendaftaran.
(3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak melaporkan perubahan asal bahan aktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izin.
(4) Pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) wajib menarik pestisida dari peredaran selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pencabutan Nomor Pendaftaran dan Izin.
Koreksi Anda
